Bandung, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Sebanyak 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) hasil sitaan dari berbagai kasus dimusnahkan di halaman Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan kalangan remaja dan pemuda.

Apresiasi Pemkot Bandung: Langkah Nyata Selamatkan Generasi Muda

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, serta jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan besar ini.

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih — barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini, beliau melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya tindakan hukum semata, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi generasi muda.

“Lebih dari 2,7 juta butir obat keras berbahaya dimusnahkan hari ini. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Erwin, siap bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, baik melalui dukungan tenaga, fasilitas, maupun program sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Obat Keras Picu Tindak Kriminal di Bandung

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung, seperti tawuran dan begal, diketahui mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

“Setiap kali kami menangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu ditemukan obat keras di tubuh mereka. Obat seperti Tramadol, Double Y, dan Dextro sering digunakan untuk menimbulkan rasa berani semu,” jelasnya.

Kombes Budi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan kekerasan di wilayah perkotaan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada peluang untuk kembali beredar di masyarakat,” ujarnya tegas.

Rincian Barang Bukti dan Metode Pemusnahan

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

Dari tangan tersangka berinisial I.S, polisi menyita:

  • 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir,

  • 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir,

  • Trihexyphenidyl sebanyak 468.500 butir,

  • Tramadol 455.000 butir,

  • Double Y 81.600 butir,

  • Dextro 22.000 butir,

  • Hexymer 227.000 butir, dan

  • Dexa 17.600 butir.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, menggunakan dua metode yaitu pembakaran dan perendaman dengan cairan asam sulfat.

“Seluruh proses disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka untuk menjamin transparansi,” jelas AKBP Agah.

Sinergi Aparat dan Pemerintah Daerah

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung.
Penandatanganan berita acara dilakukan bersama sebagai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan moralitas masyarakat.

“Kami ingin memastikan Bandung bebas dari ancaman obat keras ilegal. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua,” tutup Kombes Pol. Budi Sartono.(æ/red)