Bogor, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial NAF (32) ditangkap kurang dari delapan jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (21/11/2025).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan jenazah di Kampung Cipari sekitar pukul 19.00 WIB. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Dari analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat,” kata AKP Anggi dalam konferensi pers, Sabtu malam (22/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak menuju rumah NAF yang berada di kawasan sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan leher akibat senjata tajam, serta patah tulang iga dan memar pada wajah akibat kekerasan tumpul.
“Korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher dan kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Motif: Uang Tabungan Rp12,45 Juta
Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Total uang yang semestinya disimpan NAF untuk korban mencapai Rp12.450.000, namun digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, korban menagih tabungannya. Permintaan itu memicu pertengkaran di rumah korban. Pelaku tetap berada di rumah hingga waktu Magrib karena hujan deras.
Ketika korban sedang salat Magrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Pelaku kemudian menekan wajah korban menggunakan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil ponsel dan perhiasan korban. Keesokan harinya, NAF mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa korban sedang mengikuti pengajian. Warga kemudian melapor karena rumah korban tidak pernah dibuka, hingga akhirnya jasad ditemukan.
Pelaku juga sempat mencoba mencegah keluarga datang ke rumah korban dengan memberikan informasi palsu agar ia dapat membersihkan TKP. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, NAF ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)