PRINGSEWU, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus dokumen BPKB palsu di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial RA, 30 tahun, ditangkap setelah diduga terlibat dalam transaksi kendaraan bermasalah.

RA ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat, 8 Mei 2026. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke luar daerah setelah kasus tersebut dilaporkan korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Deni Septian, 36 tahun, warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Peristiwa bermula pada 17 Januari 2026. Saat itu, RA datang ke rumah korban untuk menggadaikan satu unit mobil Datsun senilai Rp35 juta. Korban kemudian menerima kendaraan tersebut beserta STNK.

Tidak lama setelah itu, RA kembali menawarkan agar mobil tersebut dibeli penuh oleh korban dengan harga Rp40 juta. Korban akhirnya menyetujui transaksi karena pelaku menunjukkan dokumen BPKB dan harga kendaraan disebut lebih murah dari pasaran.

Namun, persoalan muncul ketika pihak leasing datang untuk menarik mobil tersebut. Pihak leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan. Korban pun terkejut karena mengetahui adanya dua dokumen kepemilikan yang berbeda.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara itu, mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau masih berada dalam pembiayaan leasing.

Korban sempat berusaha menghubungi pelaku, namun RA tidak dapat dihubungi dan diketahui telah melarikan diri ke luar provinsi. Polisi kemudian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi pelaku tidak hadir hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa di Jambi.

Polisi juga mengungkap bahwa RA diduga tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan rekannya berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. RA diduga berperan mencari calon korban dan membantu menjual kendaraan, sementara S diduga sebagai pelaku utama sekaligus pemalsu dokumen BPKB.

Dari aksinya, RA mengaku memperoleh bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan S. Sementara RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran. Masyarakat juga diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan, mengecek status kendaraan kepada pihak berwenang atau leasing, serta melakukan transaksi secara aman dan transparan.(æ/red)