LAMPUNG, BeritaTKP.com — Polda Lampung membongkar dugaan praktik penipuan daring bermodus pemerasan melalui media sosial yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dalam kasus ini, ratusan warga binaan diduga terlibat dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 April 2026. Setelah menerima laporan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan di dalam rutan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 145 warga binaan telah dimintai keterangan. Polisi menduga 137 di antaranya terlibat dalam jaringan penipuan online tersebut.

Untuk mempermudah proses penyelidikan lanjutan, para warga binaan yang diduga terlibat telah dipindahkan sementara dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kapolda menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai koordinator, ada yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota Propam atau Polisi Militer, serta ada pula yang membuat akun media sosial palsu dengan identitas seolah-olah sebagai aparat TNI atau Polri.

Modus yang digunakan pelaku yakni mencari korban melalui media sosial, membangun komunikasi, lalu memanfaatkan rekaman atau tangkapan layar untuk melakukan pemerasan. Para korban kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang agar materi tersebut tidak disebarluaskan.

Berdasarkan data Polda Lampung, jumlah korban dalam kasus ini mencapai ribuan orang. Sebanyak 1.286 orang menjadi korban percakapan, 671 orang menjadi korban pemerasan berbasis komunikasi daring, dan 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.424.296.000. Dua korban, masing-masing dari Jawa Timur dan Lampung, disebut telah bersedia datang untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai pemasyarakatan dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal.

Agus menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pegawai, maka yang bersangkutan akan diserahkan kepada Polda Lampung untuk diproses secara pidana.

Ia juga menyebut pihaknya tengah menggencarkan penindakan terhadap warga binaan yang terlibat dalam kasus narkotika maupun penipuan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Polda Lampung memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk mendalami peran masing-masing pelaku, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan tersebut.(æ/red)