ilustrasi

Jakarta Utara, BeritaTKP.com – Kasus perundungan yang dilakukan oleh enam pelajar SMK kepada juniornya di Cilincing, Jakarta Utara, kini tengah diusut oleh pihak kepolisian. Empat dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, dari enam pelaku ada empat yang ambil peran dalam kasus kekerasan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Keempat tersangka itu berinisial FA, AM, MS dan FS. Keempatnya terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada korban yang merupakan junior para pelaku.

“Perannya para pelaku ada yang memukul, menendang dan ada yang pukul pakai bangku,” ucapnya.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cilincing. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, enam pelajar tersebut diamankan karena diduga melakukan perundungan saat korban bercanda kepada seniornya di kantin sekolah. (RED)