BATAM,BeritaTKP – Aktivitas perjudian berkedok kasino di Kota Batam, Kepulauan Riau, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemilik kasino berinisial A yang kemudian diketahui bernama Suwanda alias Akau kini dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasino tersebut beroperasi di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum penindakan, polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, media, serta informasi dari jajaran kepolisian di Batam.
Dari lokasi, polisi mengamankan 197 orang dengan berbai peran. agMereka terdiri atas pemilik, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan WNI dan 10 lainnya merupakan WNA. Para WNA itu terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Bos Kasino Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perjudian sebagaimana Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk penyelenggara perjudian, ancaman pidananya disebut dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Tak hanya perkara perjudian, penyidik juga menjerat Suwanda alias Akau dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Nunung.
Uang Rp7,79 Miliar Disita
Penggerebekan tersebut turut menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar.
Polisi mengamankan sekitar Rp7 miliar dari tiga brankas. Selain itu, terdapat Rp500 juta yang berkaitan dengan aktivitas penukaran chip serta uang tunai lainnya sebesar Rp297.213.000.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang, penyidik menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Sembilan Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Dalam proses penyidikan, sembilan tersangka kemudian dibawa dari Batam ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Kesembilan tersangka terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam bersama barang bukti perkara.
Polda Kepulauan Riau turut dilibatkan dalam proses penyidikan, sementara jajaran Polres setempat membantu pelaksanaan penggerebekan.
Polri masih mendalami keseluruhan aktivitas kasino tersebut, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menjadi perhatian karena pengungkapan tersebut tidak hanya membongkar aktivitas perjudian, tetapi juga membuka dugaan adanya pengelolaan dan perputaran dana dalam jumlah besar.(æ/red)