Bangil, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang warga asal Gajahbendo, Beiji, Kabupaten Pasuruan. Pria bernama Ismail Parinduri tersebut diduga telah mengonsumsi sabu-sabu. Pria berusia 37 tahun itu mengaku bahwa ia mengonsumsi obat terlarang tersebut untuk meningkatkan stamina tubuhnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi membenarkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada saat pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang tidur di kamarnya.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah barang bukti berupa sabu-sabu,” jelas Slamet.
Barang bukti yang berhasil ditemukan totalnya ada sebelas kantong plastik kristal putih dengan berat 2,92 gram atau hampir 3 gram. Petugas juga mengamankan sebuah skrop kecil buatan dari sedotan plastik. Semua barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasurnya. Tidak menunggu lama, petugas kemudian langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Slamet, sudah dua bulan terakhir Parinduri mengonsumsi sabu-sabu. Barang haram itu digunakannya untuk menambah tenaga saat bekerja sebagai sopir. Tapi, itu hanya pengakuan dan alasan tersangka saja.
”Kami masih kembangkan kasus ini. Karena diduga, dia juga menjualnya kepada orang lain,” tutup Slamet.
Atas perbuatannya tersebut, peelaku terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
(k/red)






