
Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga. Kedua pelaku, berinisial AR (28) dan SA (25), diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangannya, Rabu (25/6) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial HR (55), yang kehilangan sepeda motor dan ponsel saat tengah menebang kayu di area perbukitan Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, pada Senin, 28 April 2025.
“Saat itu korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kondisi stang terkunci. Namun, setelah kembali dari menebang kayu, motor dan ponselnya yang disimpan di dalam jok raib,” terang AKP Lalu Eka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sepeda motor milik korban ditemukan berada di tangan seorang pria berinisial M, warga Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. Dalam pemeriksaan, M mengaku membeli motor tersebut dari AR dengan harga Rp 3 juta.
Berbekal pengakuan itu, polisi segera menggerebek rumah AR dan SA. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, SA mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama AR.
“SA mengaku telah menjual ponsel milik korban kepada seseorang seharga Rp 500 ribu. Namun, ia tidak mengenal identitas pembeli tersebut,” lanjut Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat sepi atau tidak aman. (æ/red)