Lombok Timur, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RI, warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat RI sedang berada di rumahnya, menunggu pelanggan yang telah memesan sabu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan poket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di saku celana.
“Terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba,” ungkap Kanit I Satnarkoba Polres Lombok Timur, Ipda Ridwan, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).
Penangkapan terhadap RI merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal, yang sudah sejak lama memantau pergerakan pelaku di wilayah Pringgabaya, sebuah daerah yang kerap dijadikan titik transit dan distribusi narkotika.
Setelah diamankan, RI langsung digelandang ke sel tahanan Satnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait asal-usul barang haram yang diedarkan pelaku dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas wilayah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Ipda Ridwan.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Lombok Timur kembali mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan laju peredaran narkoba. Jangan ragu untuk lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (æ/red)





