Lombok Utara, BeritaTKP.com – Kasus dugaan bullying terhadap anak berkebutuhan khusus yang terjadi di kawasan Sira, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menemui titik terang. Korban, remaja berinisial A (14), diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh lima anak sebaya, pada Rabu siang (18/6/2025).

Dalam menangani kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara mengambil langkah bijak dengan memfasilitasi proses mediasi menggunakan pendekatan restorative justice. Langkah ini dipilih dengan mempertimbangkan bahwa baik korban maupun para pelaku masih di bawah umur.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan edukatif. Tujuannya agar anak-anak yang terlibat tidak semakin terpuruk, tetapi tetap mendapatkan pembinaan yang tepat,” jelas Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Rabu (25/6/2025).

Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak selalu harus berujung pada hukuman, melainkan diarahkan untuk pemulihan, tanggung jawab, dan pembinaan perilaku jangka panjang. Mediasi juga dihadiri oleh berbagai pihak penting yang berkepentingan dalam perlindungan anak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA), UPTD PPA, pekerja sosial, serta orang tua korban dan pelaku.

“Semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini bukan hanya penyelesaian konflik, tapi juga proses pembelajaran kolektif,” tambah AKP Punguan.

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban, serta bimbingan perilaku kepada pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mediasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama membangun lingkungan sosial yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kami mendorong keterlibatan aktif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat luas untuk ikut mencegah kekerasan terhadap anak. Ini adalah tanggung jawab kolektif,” tegasnya.

Penerapan restorative justice dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum bisa berjalan seiring dengan prinsip perlindungan dan pendidikan anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here