Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap atlet tinju calon peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) asal Lampung. Korban mengalami sejumlah luka setelah dipukul menggunakan cangkul dan bambu dalam insiden yang terjadi di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RK, DLP, dan B.

“Sudah tiga orang kita amankan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Pandiangan, Rabu (24/6/2026).

Korban diketahui bernama Ikhwan Azzahro (20), atlet tinju asal Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang menjalani pemusatan latihan di Kompleks PKOR Way Halim sebagai persiapan menuju ajang PON.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Minak Tebus Bawang, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Saat itu, korban bersama seorang rekannya tengah menuju Sasana Nusa Lontar untuk mengikuti latihan tinju.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga mencegat sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya. Setelah sempat terjadi adu mulut, para pelaku masuk ke dalam sebuah warung dan keluar kembali dengan membawa cangkul serta bambu.

“Para pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan benda tersebut,” jelas Pandiangan.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah sejumlah warga melintas di lokasi kejadian. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, memar di lengan kiri, serta luka lecet pada tangan kiri.

Berawal dari Teguran Kasar

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut diduga berawal dari insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, rekan korban bernama Fitra Abimanyu melintas menggunakan sepeda motor di depan warung tempat para pelaku biasa berkumpul.

Saat melintas, Fitra mendapat teguran disertai kata-kata kasar dari seseorang yang berada di lokasi. Karena merasa tidak memiliki persoalan dengan siapa pun, ia memilih meninggalkan tempat tersebut.

Dua hari kemudian, Fitra bersama Ikhwan dan beberapa rekannya mendatangi warung tersebut untuk meminta penjelasan terkait teguran yang diterimanya. Namun pertemuan itu hanya berakhir dengan percakapan tanpa terjadi bentrokan fisik.

“Keesokan harinya, saat korban hendak berlatih, para pelaku diduga kembali menghadang dan melakukan pengeroyokan,” kata Pandiangan.

Setelah menerima laporan adanya keributan di sekitar Kompleks Asrama Atlet PKOR Way Halim, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas pertama kali mengamankan RK di warung tempat tinggalnya. Dari lokasi tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah cangkul yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi kemudian mengarah kepada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polisi Sita Barang Bukti

Sekitar dua jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan DLP. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebatang bambu dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial B juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukarame guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.(æ/red)