Mojokerto, BeritaTKP.com – Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota membongkar bisnis prostitusi layanan seks bertiga atau threesome. Satu orang diketahui berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut adalah Dion Aryo (20), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diketahui telah menjual teman perempuannya untuk melakukan threesome. Mirisnya, wanita yang dijual tersebut ternyata sedang hamil 8 bulan.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, praktik seks bertiga itu digerebek di salah satu hotel Jumat (17/3), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Dion tengah berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
Dion bersama teman perempuannya berinisial RAF dan pria hidung belang itu lalu digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Selanjutnya Dion ditetapkan sebagai tersangka.
Dion dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Yuli. (Din/RED)





