Situbondo, BeritaTKP.com – Ratusan petasan dan 3 kilogram bubuk mercon berhasil diamankan Sat Samapta Polres Situbondo dari seorang warga di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (11/4/20230 kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi penyitaan tersebut bermula ketika Sat Samapta Polres Situbondo melaksanakan patroli usia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Asembagus ada warga yang menjual petasan siap edar dalam bentuk bubuk petasan.

Sat Samapta Polres Situbondo saat mengamankan barang bukti.

Dengan segera, regu Patroli Samapta langsung mendatangi lokasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seseorang berinisial HR (55) yang diduga menyimpan, menjual petasan dan bahan bakunya tersebut.

Dari proses pengamanan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya, 3 kilogram bubuk petasan, 2 kilogram sumbu petasan, 141 buah petasan yang sudah terisi obat, dan 400 kelontong petasan yang belum terisi obat.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Salah satu caranya dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, salah satunya adalah menyalakan petasan. “Untuk masyarakat jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum ” imbaunya

Atas perbuatannya, pemilik petasan dan bahan baku mercon dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana setinggi-tingginya 20 tahun. (Din/RED)