ilustrasi

Lampung, BeritaTKP.com – Polisi menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 1.896 cartridge liquid vape zombie yang mengandung zat etomidate. Dua orang kurir berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni di area seaport interdiction pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 14.35 WIB.

Saat itu, petugas memeriksa satu unit truk boks Isuzu NMR berwarna putih dengan nomor polisi B 9585 CXU yang diketahui berangkat dari Medan menuju Jakarta. Truk tersebut dikemudikan dua orang saksi berinisial MB dan MR.

“Petugas mencurigai dua paket berwarna putih yang berada di dalam boks truk. Pada resi tercantum pengirim dari Medan dan penerima berupa sebuah toko di Jakarta,” ujar Helfi, Minggu (8/2/2026).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 bungkus sabu yang dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang. Selain itu, ditemukan ribuan pil ekstasi dari berbagai merek, yakni 2.496 butir merek RR berwarna kuning, 500 butir merek LV berwarna merah, serta 1.999 butir merek Hello Kitty.

Polisi juga menemukan ribuan cartridge liquid vape, terdiri dari 1.700 cartridge berwarna kuning merek Aaper, 100 cartridge berwarna merah merek Ferari, dan 96 cartridge berwarna hitam merek GTR. Seluruh cartridge tersebut diketahui berisi cairan yang mengandung zat etomidate.

“Seluruh barang bukti bersama dua saksi langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Helfi.

Dua Kurir Ditangkap di Jakarta, Satu Pelaku DPO

Dari hasil pengembangan kasus, polisi bergerak ke wilayah Jakarta Barat dan menangkap dua tersangka berinisial US (43), warga Tambora, Jakarta Barat, dan N (23), warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya diamankan di sebuah pos jasa pengiriman.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram serta lima kaca pirek di sebuah ruangan milik MB, yang kini berstatus DPO.

Hasil uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan pada 27 Januari 2026 menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung methamphetamine (sabu), amphetamine, dan etomidate.

“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengambil paket untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain atas perintah pelaku utama yang saat ini masih buron. Mereka telah beberapa kali melakukan pengambilan paket serupa dengan imbalan Rp4 juta hingga Rp10 juta,” beber Helfi.

Tersangka US diketahui telah lima kali melakukan pengambilan paket dengan total upah Rp10,5 juta. Sementara tersangka N tercatat enam kali menerima paket dengan upah sebesar Rp4 juta.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Januari 2026 di Polres Lampung Selatan. Polisi masih terus memburu pelaku utama berinisial MB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(æ/red)