Serang Kota, BeritaTKP.com – Polresta Serang Kota membongkar dugaan rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran barang haram tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HB (20), HD (22), dan RW (20). Mereka diamankan di sebuah warung bakso di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengatakan penangkapan bermula ketika petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis di dalam tas milik salah satu tersangka. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi penyimpanan barang.
Petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang disimpan di sejumlah titik di wilayah Kota Serang. Lokasi tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menempatkan barang sebelum diambil oleh pembeli.
Dari hasil pengembangan, penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Polisi menyebut para tersangka memperoleh bahan baku melalui transaksi daring. Setelah itu, barang tersebut diduga diolah, dikemas, dan diedarkan kembali di wilayah Lebak serta Kota Serang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasarkan tembakau sintetis melalui media sosial. Setelah terjadi transaksi, pembeli kemudian diarahkan ke titik tertentu untuk mengambil barang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto lebih dari 120 gram, tembakau mole, timbangan digital, alat pres, plastik kemasan, botol, alat pendukung produksi, serta dua unit telepon genggam.
AKP Vhalio menjelaskan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis masih terjadi melalui berbagai modus, termasuk memanfaatkan media sosial dan sistem pengambilan barang di titik tertentu.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.(æ/red)





