Medan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan pembuatan pod vape yang diduga mengandung narkotika di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (26) yang diduga memproduksi dan mengedarkan pod getar hasil racikan sendiri.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah indekos di Jalan Banten, Gang Buntu, Kecamatan Sunggal. Operasi yang digelar Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan itu berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna atau pengedar biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pengoplosan cairan pod yang mengandung narkotika dengan liquid vape biasa untuk kemudian dijual kembali.
“Pelaku membeli pod yang diduga mengandung narkoba dari pemasok, kemudian mencampurkannya dengan cairan vape biasa. Dari satu pod yang diperoleh, pelaku dapat menghasilkan beberapa pod siap edar untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Kompol Rafli, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, modus tersebut dilakukan untuk memperbesar keuntungan dengan cara memperbanyak jumlah produk yang dapat dijual. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan cairan vape hasil racikan tersangka positif mengandung zat yang diduga termasuk golongan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi pod vape ilegal, antara lain 17 unit pod dari berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape, tiga botol liquid vape, alat pres kemasan (impulse sealer), jarum suntik, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kandungan zat yang terdapat dalam cairan vape tersebut. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku kepada tersangka disebut telah dikantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian aparat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran pod mengandung narkotika ini. Seluruh pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rafli.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya modus baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan produk vape sebagai media distribusi. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap produk vape ilegal yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polrestabes Medan, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(æ/red)





