Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.com – CD ,33, warga Jalan Kapas Baru Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas ulah yang ia perbuat. Pria tersebut telah menjadi pengedar narkoba jaringan Madura. Ia ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah bertransaksi sabu di Jalan Kalijudan Surabaya.

Pria yang pekerja sebagai serabutan itu tidak berkutik saat digeledah oleh petugas. Ditemukan juga barang bukti berupa 10 gram seberat 7,13 gram sabu-sabu. Setelah terbukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami tangkap usai ambil barang dari daerah Rebesan, Madura,” terang Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12/2021).

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari SR (DPO) di Jalan Rabesan Madura dengan harga Rp 7,5 juta.

“Saya beli 10 gram secara ranjauan untuk dijual lagi,” aku CD kepada petugas.

Dari hasil penjualan, CD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Hasilnya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. (k/red)