PALEMBANG, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026. Pemusnahan tersebut digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diamankan. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi.

Selanjutnya, wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi. Kemudian PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Pengungkapan juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4.300,1 gram sabu, 719 butir ekstasi, 17.553,25 gram ganja kering, serta 40 mililiter cairan etomidate.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500 atau sekitar Rp2,8 miliar. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dalam penanganan kasus narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Nandang.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP God Parlastro Sinaga, menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat.

Ia mengajak warga untuk aktif mengawasi lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga.(æ/red)