TANGGAMUS, BeritaTKP.com — Seorang remaja berinisial AR (16), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan polisi terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP.

AR diduga merampas handphone milik pelajar perempuan berinisial SAF (13) dengan cara menodongkan senjata tajam jenis celurit. Aksi tersebut disebut dilakukan karena pelaku ingin memiliki handphone baru dan mendapatkan uang secara cepat.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan AR ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

“Pelaku berhasil diamankan di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Khairul, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Saat kejadian, korban baru pulang bermain dari rumah kerabatnya menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang dua pria tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.

“Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang dua pria tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku lalu memberhentikan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” tutur Khairul.

Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan handphone Vivo Y19s yang disimpan di dasbor depan sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena ingin mengganti handphone dan alasan ekonomi.

“Pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum,” ujar Khairul.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya.

Saat ini, AR telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.

AR dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga menyebut AR pernah terlibat kasus penganiayaan berat pada 2025 dan telah divonis empat bulan penjara.(æ/red)