Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Niat mulia seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RH (40) untuk menegur pengendara mobil yang menghalangi jalan berakhir tragis. Korban mengalami luka bacok serius setelah menegur pelaku di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekan sesama pengemudi ojol sedang menunggu pesanan di sekitar area Stadion Pahoman, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka mendapati sebuah mobil berhenti tepat di tengah badan jalan dengan posisi mesin dan lampu kendaraan yang masih menyala.

Melihat kondisi tersebut, RH berinisiatif menghampiri mobil tersebut untuk membangunkan pengemudinya yang tengah tertidur dan meminta kendaraan segera dipindahkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pengemudi mobil yang diketahui berinisial RW (36), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Penyerangan dengan Golok

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menjelaskan bahwa pelaku sempat masuk kembali ke dalam mobil setelah sempat keluar sebentar. Tak lama kemudian, pelaku keluar dengan membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya secara membabi buta ke arah korban serta orang-orang di sekitar lokasi.

“Diduga pelaku kesal setelah ditegur korban. Sempat keluar dari mobil, kemudian masuk lagi. Tak lama kemudian pelaku keluar sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta orang-orang di sekitar lokasi,” ujar Martoyo, Minggu (5/7/2026).

Akibat serangan tersebut, korban RH mengalami luka sobek yang cukup parah pada telapak tangan kiri hingga harus mendapatkan 10 jahitan. Selain itu, korban juga menderita luka lecet di kedua kaki dan memar di bagian dada akibat serangan pelaku.

Pelaku Berhasil Diamankan

Kepanikan sempat melanda lokasi kejadian sebelum akhirnya warga dan para rekan ojol lainnya berhasil menghentikan aksi beringas pelaku. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera tiba di lokasi dan mengamankan RW beserta barang bukti sebilah golok bergagang kayu yang digunakan untuk melukai korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta melengkapi keterangan saksi untuk menyelesaikan proses penyidikan kasus penganiayaan ini.(æ/red)