Padang, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026. Keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Selama satu bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tiga kasus menonjol dengan total barang bukti mencapai 6,49 kilogram sabu serta mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol. Solihin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah Sumatera Barat tidak boleh dijadikan sebagai jalur distribusi narkoba.

“Kami tegaskan, Sumatera Barat bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan bahwa dua dari tiga pengungkapan kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026, dengan mengamankan tersangka berinisial KI beserta barang bukti 1,51 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 paket.

Kemudian pada 12 Februari 2026, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 kilogram sabu yang dibawa oleh tersangka berinisial KA di lokasi yang sama.

Pada hari yang sama di malam hari, penangkapan juga dilakukan di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial RH, ECZ, dan YHK dengan barang bukti sabu seberat 23,71 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menetapkan 6.428 gram (6,42 kilogram) sabu sebagai barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan barang bukti sitaan,” jelas Kombes Wedy.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan koordinasi lintas sektor.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat serta sinergi Forkopimda dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta langkah pencegahan guna memastikan wilayah Sumatera Barat tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.(æ/red)