Lampung Barat, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial RA (25) yang ditemukan tewas di kebun kopi di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin sebelum akhirnya diserang dengan senjata tajam oleh pelaku.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman mengatakan pelaku berinisial MA (24) mengaku melakukan pembunuhan karena menyimpan dendam lama terhadap korban sejak tahun 2020.

Menurut keterangan pelaku, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang membersihkan kebun kopi miliknya menggunakan mesin pemotong rumput. Pada saat bersamaan, pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan merasa mesin rumput yang digunakan korban diarahkan kepadanya.

“Pelaku mengaku menyimpan rasa takut dan trauma sejak kejadian itu. Namun keterangan tersebut masih sebatas pengakuan tersangka dan belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Samsu, Rabu (4/3/2026).

Pelaku menilai kejadian tersebut sebagai ancaman terhadap dirinya. Sejak saat itu, ia mengaku merasa waswas setiap kali mendengar suara mesin pemotong rumput di sekitar kebun.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi saat korban sedang bekerja di kebun kopi miliknya.

Pelaku kemudian menembakkan senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter ke arah kepala korban, tepatnya di bagian belakang telinga.

Setelah terkena tembakan, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan menyerang korban menggunakan sebilah golok.

“Pelaku menebas bagian belakang leher korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku kembali menggorok leher korban menggunakan golok,” kata Rudy.

Usai memastikan korban tidak sadarkan diri, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tembak dan luka sayatan di leher.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau maksimal pidana mati.(æ/red)