Batam, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau setelah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial LK dan DLH, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan kegiatan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH, yang bekerja sebagai pramusaji, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kombes Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo ‘Rolex’, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, 3 unit vape warna hitam merek Veev, 1 unit vape warna putih merek Sidepiece, 1 unit vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4.500.000, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial LK yang bekerja sebagai staf bar di tempat hiburan tersebut. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK, petugas menyita uang tunai sebesar Rp750.000 dan 1 unit handphone.
“Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti pil ekstasi terbukti mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ekstasi tersebut diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, cartridge liquid vape yang dijual DLH diperoleh dari seseorang berinisial AL, yang juga DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.(æ/red)





