LAMPUNG, BeritaTKP – Meningkatnya kebutuhan masker setelah sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat Polda Lampung meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga alat pelindung diri tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan stok maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat di tengah kondisi meningkatnya kebutuhan masker.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan.

“Akan kami cek di lapangan,” kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Distributor hingga Apotek Jadi Sasaran Pengawasan

Pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pedagang eceran. Polisi juga akan memantau jalur distribusi masker mulai dari distributor, apotek hingga toko obat.

Langkah tersebut bertujuan memastikan stok masker tetap tersedia dan masyarakat dapat memperolehnya dengan harga yang wajar.

Polda Lampung juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat sebaran abu vulkanik untuk melakukan praktik spekulasi harga.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penimbunan Barang Penting Bisa Berujung Pidana

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, mengatakan penimbunan barang penting dalam kondisi kelangkaan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, ketentuan mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam kondisi tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia menyebut Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dapat menjadi salah satu ketentuan yang digunakan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Permainan Harga Juga Jadi Sorotan

Selain dugaan penimbunan, kenaikan harga yang tidak wajar juga menjadi perhatian.

Ahadi mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kondisi masyarakat untuk melakukan praktik perdagangan yang merugikan konsumen juga dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada fakta, unsur pelanggaran, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Polisi Diminta Cegah Panic Buying

Pengawasan terhadap stok dan harga masker dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat atau panic buying.

Masyarakat di wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik membutuhkan akses terhadap masker tanpa harus menghadapi kelangkaan maupun harga yang tidak wajar.

Ahadi mendorong aparat bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi, terutama distributor, apotek dan pedagang besar.

Menurutnya, kondisi darurat semestinya tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara berlebihan.

Polda Lampung pun mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap menjaga kewajaran distribusi dan harga masker selama kebutuhan masyarakat meningkat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.(æ/red)