Batam, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Tanjung Pinggir, Kota Batam, dengan menggunakan metode penyamaran (undercover buy). Dua pelaku berinisial HH dan I kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran ganja kering di Kelurahan Tanjung Pinggir.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran yang dipimpin oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ujar Kombes Pol. Anggoro, Selasa (7/10/2025).
Dalam operasi tersebut, anggota yang menyamar sempat berbincang dengan pelaku HH sebelum HH kembali dengan membawa plastik besar warna merah berisi tiga bungkus besar ganja kering siap edar. Setelah dipastikan isinya ganja, petugas memberikan kode penangkapan, dan tim opsnal yang sudah bersiaga langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap HH, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik cokelat berisi ganja kering seberat 1.080 gram (1 kg)
- 1 bungkus plastik cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram
- 1 bungkus plastik cokelat berisi ganja seberat 250 gram
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,85 kilogram ganja kering.
Berdasarkan keterangan pelaku HH, ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial I. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap I di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” jelas Dirresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, I mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara. Polisi kini tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan analisis forensik terhadap ponsel para pelaku untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya.
“Kami telah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kombes Pol. Anggoro.(æ/red)





