Cimahi, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan dua saudara sepupu di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kedua pelaku, masing-masing Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), diamankan polisi beserta barang bukti 300 gram tembakau sintetis siap edar dari tempat kejadian perkara.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa tempat tersebut merupakan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kedua tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 300 gram tembakau sintetis. Dari bisnis haram ini, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp30 juta,” ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mempelajari cara pembuatan tembakau sintetis dari akun media sosial Instagram. Mereka membeli bahan baku secara daring, termasuk bibit narkotika cair sebanyak 150 ml seharga Rp12 juta serta satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering.
“Jadi, tersangka ini mengetahui cara meracik tembakau sintetis dari media sosial. Saat ini kami masih memburu pemilik akun yang menjadi sumber pembelajaran dan pemasok bahan,” tegas Kapolres.
Setelah berhasil diproduksi, tembakau sintetis tersebut diedarkan secara online melalui akun Instagram sejak Juni 2025. Harga jual bervariasi tergantung ukuran:
- 0,5 gram seharga Rp50.000,
- 0,7 gram Rp100.000, dan
- 2 gram Rp175.000.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (æ/red)





