SEMARANG, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan online bermodus love scamming dan investasi kripto palsu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 38 tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Sindikat ini diduga menggunakan skema pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading kripto palsu. Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

“Target kejahatannya yakni warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat,” ujar Kombes Himawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban. Mereka membangun kedekatan melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai platform komunikasi digital.

Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi melalui website trading kripto palsu yang telah dimanipulasi. Dana yang disetorkan korban kemudian dikuasai oleh jaringan pelaku.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” terang Himawan.

Menurut polisi, sindikat ini juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut menyiapkan model asli untuk melakukan panggilan video guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.

Himawan menyebut modus tersebut sangat terstruktur karena memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar mengirimkan uang secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari hasil penyidikan, kelompok ini diduga beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Total keuntungan yang diperoleh mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Polisi mencatat ada sekitar 5.000 target, dengan 133 orang tercatat menjadi korban investasi kripto palsu.

Dalam operasionalnya, jaringan ini memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Para pelaku juga dibagi ke dalam empat tim dan menggunakan nama samaran dalam komunikasi internal.

Dari 38 tersangka yang ditangkap, 27 orang merupakan warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online, terutama yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” ujar Artanto.

Ia juga meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana dan segera melapor kepada polisi apabila menemukan indikasi penipuan siber.(æ/red)