
Subang, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Subang. Kasus ini terungkap berkat laporan Siti Chusnul Choiriyah, seorang mahasiswi asal Subang, yang disampaikan pada 10 April 2025 di SPKT Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLDA JABAR. Laporan tersebut mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming pekerjaan di Tiongkok.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 8 Agustus 2024 di Dusun Bugel, Desa Pusakanagara, Kecamatan Mundusari, Kabupaten Subang. Wahyuningsih, terduga pelaku, diduga telah menipu korban, Cicih Hayati, dengan janji pekerjaan di Tiongkok. Namun, kenyataannya berbeda. Cicih Hayati justru mengalami eksploitasi setelah diberangkatkan ke Beijing dan kemudian dipindahkan ke Shijiazhuang tanpa kepastian pekerjaan.
Keluarga korban juga mengaku dijanjikan kompensasi sebesar Rp15 juta oleh Wahyuningsih, namun janji tersebut tak pernah ditepati. Lebih memprihatinkan lagi, diduga terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi identitas untuk memfasilitasi keberangkatan korban secara ilegal ke Tiongkok. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan langsung melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Penyidik dari Reskrim Polda Jabar ditugaskan khusus untuk menangani kasus ini.
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Adi Supadi, berharap agar proses penyidikan berjalan cepat dan transparan serta menghasilkan keadilan bagi Cicih Hayati. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan penawaran pekerjaan di luar negeri.
Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan TPPO ini dan memberikan perlindungan kepada korban. Tim penyidik akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan terkesan terlalu mudah. (æ/red)





