Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025. Kasus tersebut terdiri dari lima galian C dan lima tambang emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat.

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk menumpas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Penambangan ilegal harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen negara melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47). Tujuh di antaranya diduga sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal, sementara SS berperan membantu operasional di lapangan.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

“Motif mereka murni untuk keuntungan ekonomi tanpa mengurus perizinan sehingga tambang ini berstatus ilegal,” jelas Kapolda.

Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18,35 miliar. Selain itu, sekitar 50 hektare lahan mengalami kerusakan lingkungan yang berpotensi membahayakan masyarakat di masa mendatang.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda Banten mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayahnya. “Kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan masa depan masyarakat Banten,” ujarnya.(æ/red)