Jakarta, BeritaTKP.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.17 WIB di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka M dengan barang bukti 4,6 kilogram ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan M di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan segera melakukan penyergapan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 kilogram, serta satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan, M mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy.(æ/red)