Kutai Barat, BeritaTKP.com – Sat Polairud Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, yang sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.20 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan, tim mendapati seorang pria berinisial YK (38) di salah satu kamar rumah tersebut. Dari tangan YK, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,9 gram, uang tunai sebesar Rp 3.400.000, dan sejumlah alat pendukung transaksi serta konsumsi narkoba, termasuk buku catatan penjualan, amplop berlabel nominal, dan alat hisap. YK mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang yang kini dalam penyelidikan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Polairud, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.

Saat ini, penyidik sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika. (æ/red)