Gowa, BeritaTKP.com – Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digeledah oleh tim gabungan penyidik tindak pidana korupsi pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, pihak Bupati Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ia meminta agar perkara tersebut dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan PBG dan SLF di daerah.
Menurut Adhi, aspek regulasi terkait perizinan tersebut perlu dikaji secara mendalam, termasuk aturan daerah yang menjadi dasar penerapan PBG dan SLF serta mekanisme pelaksanaannya.
Terkait ketidakhadiran Sitti Husniah saat penggeledahan berlangsung, pihaknya menjelaskan bahwa Bupati Gowa sedang berada di Jakarta untuk menghadiri agenda kedinasan dari Kementerian Pertanian. Kehadiran tersebut disebut berdasarkan undangan resmi rapat koordinasi mengenai program pemerintah terkait bioetanol.
Dalam proses penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Sebanyak empat boks diamankan, terdiri dari tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.
Penyidik menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi agar proses penyidikan dapat semakin jelas.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi lain yang masih dalam tahap penyelidikan.(æ/red)





