Kediri, BeritaTKP.com – Pengedar dobel L di Kabupaten Kediri telah berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Kediri. Pria berinisial BJA ,21, yang tinggal di Jalan Dharma Husada, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap karena terbukti telah memyimpan ratusan pil dobel L.
Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan tersebut ditangkap di rumahnya, pada Selasa (2/11) sekitar pukul 06.30 wib.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 458 butir pil Double L dalam 3 bungkus plastik warna hitam dan handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal karena adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Pil Double L di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare.
“Pelaku telah berhasil diamankan petugas di rumahnya dengan barang bukti Pil dobel L sebanyak 458 butir,” ujar AKP Budi, Jum’at (05/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut” imbuh Kasubaghumas Polres Kediri.
(k/red)






