Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang kontraktor berinisial SU, warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di kantor polisi. SU ditangkap atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang sopir pikap bernama Muslimin, warga yang tinggal dalam satu desa dengan pelaku.
Korban dipukul pelaku menggunakan balok kayu di bagian kepala dan punggung dan harus mendapatkan perawatan. Penganiayaan itu dilakukan pelaku di Jalan Kampung, Dusun Kayu Abuh, Desa Mano’an. Saat itu, korban hendak mengantarkan pesanan terop ke pihak penyewa.

Saat korban bersama kernetnya hendak melewati jalan desa tersebut dengan mobil pikap, dia membuka portal jalan yang dipasang pelaku, sebagai kontraktor atau pemilik proyek jalan. Hal inilah yang membuat pelaku tersinggung dan marah kepada korban, hingga terjadi cekcok.
Di tengah pertengkaran itu, pelaku tiba-tiba mengambil balok kayu dan menyerang korban. Akibatnya, korban pun terluka di bagian kepala, punggung dan lengan. Saking kerasnya pukulan tersebut sampai membuat balok kayu patah tiga bagian.
Kepala Desa Mano’an, Suryadi, membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, katanya pelaku juga sempat menodongkan senjata api ke arah korban. “Untungnya ada warga yang menepis tangan pelaku, sehingga letusan mengarah ke atas,” katanya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti potongan balok kayu dan sarung yang penuh dengan darah korban. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk kabar tentang senjata api yang dibawa pelaku.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku SU dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Din/RED)





