Tulungagung, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap seorang gadis cantik berinisial LQ (21), warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Perempuan muda tersebut diamankan dengan atas kaus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, SH membenarkan bahwa anggota Polsek Ngantru berhasil menangkap pelaku LQ. Perempuan tersebut diamankan beserta sejumlah barang bukti, pada Rabu (17/5/2023) lalu di rumahnya.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (26/4/2023) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan maksud menyewa motor korban selama 2 hari untuk keperluan menjenguk keluarganya yang ada di Blitar.

Namun hingga 3 pekan lamanya, motor korban tak kunjung kembali. Pada hari Selasa, (16/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, korban melaporkan bahwa kendaraannya tidak dikembalikan oleh pelaku ke Polsek Ngantru. Korban sendiri berinisial HFK (23) perempuan alamat Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Bedasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol AG- 6081-RDM.

Korban mengaku kepada petugas, atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta. Dan untuk pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Saat ini gadis cantik itu ditahan di rutan Polsek Ngantru jajaran Polres Tulungagung. (Din/RED)