Situbondo, BeritaTKP.com – Perempuan muda dalam video porno yang sempat viral di media sosial telah ditangkap polisi. Namun, kepada polisi, pelaku berdalih tak sadar telah membuat video tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan tersebut.
Perempuan tersebut adalah UK (22), warga asal Kecamatan Panarukan, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan UK, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) kuat. Barang bukti tersebut diantaranya HP untuk merekam dan baju yang dipakai saat video itu direkam.

Sementara itu, pelaku telah tertangkap dan juga dijadikan tersangka. “Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat ((14/4/2023) kemarin.
Jika terbukti, pelaku terancam dijerat UU Pornografi juncto UU. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara. “Pelaku kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Ini juga untuk mengetahui apakah dia sendirian atau ada pihak lain yang terbuat,” tukas Dhedi Ardi Putra.
Sebagai infomasi, video porno yang beredar sejak 2 hari terakhir lalu tersebut sekilas mempertontonkan wanita tersebut yang memainkan organ vitalnya. Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 25 detik itu tampak cewek tersebut mengenakan kaus berwarna hitam. Sementara bagian bawahnya hanya sedikit tertutup handuk warna putih.
Video itu menyebar di grup-grup WhatsApp. Cewek tersebut tampak mengoceh, sesekali perempuan berambut sebahu itu mengeluarkan dan memasang bagian dadanya. Bahkan, dengan sengaja perempuan tersebut memegang dan mempertontonkan vaginanya. (Din/RED)





