Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Seorang pengusaha makanan berinisial HDC tega memperkosa seorang remaja yang merupakan karyawannya berhasil diringkus oleh polisi. Sebelum diperkosa korban dicekoki dengan minuman keras terlebih dulu.

“Pelaku dan korban saling kenal karena korban ini diterima bekerja sebagai karyawan di tempatnya pada bulan Juni lalu,” ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/11/2021).

Perbuatan bejat tersangka itu dilakukannya pada Sabtu (18/9) lalu pukul 22.30 wib. Peristiwa itu bermula saat korban menceritakan masalah pribadinya dan tersangka berjanji akan membantu korban.

“Sabtu (18/9) pukul 22.30 wib tersangka menawarkan diri mengantarkan pulang korban, dan mampir ke salah satu kafe di Solo. Tersangka menawarkan minum-minuman keras kepada korban,” tuturnya.

Lalu pada Minggu (19/9) pukul 00.30 wib dini hari, terjadi pencabulan terhadap korban saat perjalanan mengantar pulang ke rumah korban. Kemudian saat mobil parkir di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Banjarsari terjadilah pemerkosaan terhadap korban.

“Dan atau persetubuhan anak di bawah umur di dalam mobil milik tersangka,” ucapnya.

Ade menyebut dalam kasus ini pihaknya menyita pakaian korban, pakaian tersangka HDC, mobil BMW AD 1633 GA, dan sejumlah dokumen elektronik.

“Serta beberapa botol miras yang diduga diminum oleh tersangka dan korban sesaat sebelum terjadinya persetubuhan itu terjadi,” urainya.

Atas perbuatan bejatnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak RP 5 miliar,” pungkas Ade. (RED)