Ngawi, BeritaTKP.com – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Ngawi telah berhasil menangkap seorang pria yang bernama Aris Dwi Jatmiko warga asal Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora lantaran ketahuan telah menanam narkotika golongan I tanaman jenis ganja.
Kejadian tersebut berawal pada saat Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 21.15 wib di angkringan tepatnya di pinggir jalan raya Ngawi-Solo di Desa Gendingan. Saat itu petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1,06 gram ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan batang pohon yang ditanam di dalam pot di belakang rumah pelaku yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (24/11/2021).
Tersangka mengaku menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja berjumlah 9 batang pohon ganja untuk diedarkan ke temannya.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) batang pohon yang ganja dengan ukuran masing-masing tinggi 270 cm, 200 cm, 170 cm (3 batang), 100 cm, 60 cm (2 batang) dan 30 cm serta 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam beserta sim card-nya,” bebernya.
Wayan menyebut atas perbuatannya tersangka, Aris diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tandasnya.
(k/red)