Sumba, BeritaTKP.com – Persoalan adat di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berujung tragis. Seorang pria bernama Martinus Wungo (47), warga Desa Watuwona, Kecamatan Kodi, tewas setelah diduga dianiaya oleh tiga orang kerabatnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam setelah terjadi selisih paham terkait urusan adat.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyebut tiga orang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Ketiganya masing-masing berinisial RRM alias Rofinus (60), KJW alias Kornelius (28), dan MMD alias Martinus (48).

Kejadian bermula saat korban berada di rumah salah satu pelaku. Saat itu, korban bersama beberapa kerabat sedang membahas persoalan adat yang berkaitan dengan urusan pemakaman.

Dalam pembicaraan tersebut, korban disebut meminta haknya sebagai om atau paman dalam adat setempat. Hak yang dimaksud berupa ternak hidup yang menurut korban seharusnya dapat dibawa pulang.

Namun, permintaan tersebut diduga tidak diterima oleh para pelaku. Situasi kemudian memanas hingga korban turun dari rumah dan hendak meninggalkan lokasi.

Beberapa kerabat sempat berusaha menahan korban dan melakukan mediasi agar persoalan adat tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak berhasil meredam emosi yang muncul di lokasi kejadian.

Polisi menyebut salah satu pelaku kemudian turun dari rumah sambil membawa parang. Pelaku diduga melakukan gerakan seperti menari atau ronggeng sambil mengayunkan senjata tajam untuk membangkitkan keberanian.

Tidak lama setelah itu, korban diduga diserang hingga mengalami luka serius. Korban sempat bergerak ke arah belakang rumah salah satu pelaku, namun kembali diserang oleh pelaku lain.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi bersama tim medis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban sebelum jenazah diantar ke rumah duka.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban untuk kepentingan penyidikan.

Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo kemudian bergerak melakukan pengejaran.

Dua terduga pelaku, yakni RRM alias Rofinus dan KJW alias Kornelius, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu terduga pelaku lainnya, MMD alias Martinus, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Iptu Yakobus menyampaikan bahwa perkara ini diduga dipicu oleh ketidakterimaan para pelaku terhadap permintaan korban dalam urusan adat. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pelaku.

Saat ini, dua terduga pelaku yang telah diamankan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sumba Barat Daya. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.

Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan adat yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung pada tindak kekerasan. Aparat mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian damai dan melibatkan tokoh adat maupun aparat setempat apabila terjadi perselisihan.(æ/red)