Situbondo, BeritaTKP.Com – Pria warga yang ber inisaial EH ,43, desa olean, kecamatan Situbondo, pelaku di ringkus saat dirumahnya.
Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti haram.
Seperti, dua poket sabu masing masing berisi sabu seberat 2,38 gram dan satu poket plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Selain itu juga ada barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang alat hisap, saringan bong dari kaca, pipet kaca, sendok dua buah korek api serta 3 buah plastik klik bekas bungkus sabu”.
Polisi curigai pelaku pengedar narkoba, setalah polisi menemukan buku transaksi penjualan narkoba pada tahun 2020.
Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto melalui paur hukum polres Situbondo, iptu Nanang mengatakan, sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, sebelumnya anggota sudah melakukan penyelidikan terkait aktifitas pelaku yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Saat di amankan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap sabu dan catatan penjualan transaksi” ungkap iptu Nanang.
Menurut iptu Nanang, untuk memproses tindakan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di amankan ke polres Situbondo.
” Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomorb35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ujarnya. / Red





