SURABAYA, BeritaTKP.com – Gudang Ekspedisi di satroni Maling yang mencuri celana jeans di alamat Jl Sidotopo Lor No 20 di Gudang Ekspedisi Atlantik pada Senin 11-07-2022 sekitar pukul 01.00 yang pelaku Residivis Berhasil di bekuk oleh Anggota Reskrim Polsek Semampir.

Untuk tersangka berinisial M ( 25 Tahun) bertempat tinggal di Gudang Ekspedisi  Atlantik di Sidotopo Lor.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji SE di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni, menjelaskan pelaku pencurian barang berupa celana jeans korban Berinisial F melaporkan kejadian tersebut ke mako Polsek Semampir, Kata Kapolsek Semampir Kompol Ari bayu Aji (15-07-2022).

Lanjut kapolsek Semampir, pelaku melakukan aksi nya tersebut yaitu karyawan Gudang Atlantik dan pelaku juga pada saat melakukan Aksi CCTV di tempat Gudang tersebut di matikan Paksa yang berada dalam gudang, Ungkapnya.

Kanit Reskrim iptu doni juga memaparkan Bahwasanya pelaku tersebut mengambil barang celana jeans itu di jual dan di tawarkan di daerah Jl nyamplungan surabaya.

Untuk korban Gudang Ekspedisi Atlantik mengalami kerugian sekitar 4.396.000 dan Anggota reskrim Polsek Semampir yang di pimpin oleh kanit reskrim Polsek Semampir Iptu doni melakukan penyelidikan dan Akhirnya pelaku dan beserta barang bukti di amankan di Polsek Semampir.

Saat di lakukan Interogasi oleh Anggota pelaku juga mengakui bahwa pelaku juga mantan narapidana dengan kasus yang sama di hukum di medaeng dengan hukuman 7 Tahun di lapas medaeng dan hasil barang curian di jual dan untuk membayar hutang kebutuhan sehari-hari, Tambahnya.

Untuk barang bukti yang di sita oleh anggota reskrim Polsek yaitu 1 buah karung warna putih dan delapan potong celana jeans.

Untuk pelaku di jebloskan penjara di Polsek Semampir dengan pasal 363Ayat (3) subsider 374 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.  Tandasnya (Devi Oktavia)