Jember, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial FA (22), warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, ditangkap kepolisian gara-gara ulahnya yang nekat memburu dan menjual landak jawa. Landak jawa yang memiliki nama ilmiah hystrix Javanica tersebut merupakan satwa yang dilindungi negara.

Untuk mendapatkan landak jawa tersebut, tersangka mengaku kepada polisi melakukan perburuan di hutan sekitar wilayah Kecamatan Kalisat. Kemudian hewan itu dimasukkan kandang sembari menunggu pembeli. “Tersangka menangkap hewan landak Jawa tersebut di sekitaran hutan di sekitaran gumuk/bukit kecil yang terletak di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat,” kata Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat.

Tersangka pemburu dan penjual landak jawa, FA saat diamankan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga ekor landak jawa, satu kandang besi berukuran ukuran 150×75 cm untuk tempat menyimpan landak, satu buah cangkul, dan satu karung/sak ukuran 50 Kg. “Pengakuan tersangka, satu ekor landak Jawa, dijual per ekor Rp 100 ribu. Aksi tersangka itu sudah dilakukan sejak setahun belakangan,” terang Nurhidayat.

Akibat perbuatan memburu dan menjual secara ilegal hewan dilindungi negara, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Purwantono, hewan Landak Jawa itu merupakan satwa dilindungi karena hampir punah. Selanjutnya, Satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya. “Jika satwa ini jinak, kami rehabilitasi dulu, jika masih liar, langsung akan langsung kami lepas ke habitatnya,” ucap Purwantono. (Din/RED)