PESISIR BARAT, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial M Fiki Apriansyah (20), warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga meracuni hewan ternak milik tetangganya. Aksi tersebut diduga dilakukan agar pemilik ternak bersedia menjual sapinya dengan harga murah.

Kasus ini terjadi di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Polisi menyebut dugaan peracunan ternak bukan hanya terjadi sekali, tetapi diduga berulang kali hingga membuat warga setempat resah.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Haryanto mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan warga yang mendapati ternaknya dalam kondisi kritis. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan M Fiki Apriansyah sebagai tersangka.

“MFA ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi sebelumnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Meidy, Jumat (23/10/2026).

Berawal dari Laporan Ternak dalam Kondisi Kritis

Menurut Meidy, laporan terakhir terkait dugaan peracunan sapi diterima polisi pada Juli 2026. Saat itu, pemilik ternak mendapati sapinya dalam kondisi sekarat dan menduga hewan tersebut telah diracuni.

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui penyebab kejadian serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dari hasil penyelidikan, petugas menduga M Fiki Apriansyah terlibat dalam peristiwa itu. Polisi juga menemukan indikasi bahwa kejadian serupa diduga telah berulang kali terjadi di lingkungan setempat.

“Rupanya peristiwa ini sering terjadi, artinya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali dan ini membuat warga resah,” ujar Meidy.

Diduga Ingin Mendapatkan Sapi dengan Harga Murah

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan tersangka mendapatkan sapi dengan harga jauh di bawah harga yang ditawarkan pemiliknya.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka disebut kerap menanyakan harga ternak kepada sejumlah warga. Ketika harga yang ditawarkan dinilai terlalu tinggi, tersangka diduga merencanakan peracunan agar kondisi ternak memburuk.

Dalam situasi tersebut, pemilik ternak diduga diharapkan terpaksa menjual sapinya dengan harga murah karena khawatir hewan tersebut mati.

“Karena mungkin pemilik tidak ada pilihan, akhirnya hewan tersebut dijual murah kepada tersangka ini,” imbuh Meidy.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pil yang menurut keterangan dalam perkara tersebut mengandung senyawa nalokson. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan aksi peracunan ternak yang sedang diselidiki.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal KUHP

Saat ini, M Fiki Apriansyah telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan terhadap hewan.

Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kejadian serupa menjadi bagian penting untuk didalami lebih lanjut.(æ/red)