Tulungagung, BeritaTKP.com – Fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap AF, gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, polisi menuturkan bahwa selain melakukan pembunuhan, pelaku yang tak lain mantan kekasih korban ini juga memperkosa jasad korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan fakta itu terungkap setelah penyidik mendapat hasil uji laboratorium terhadap jasad serta didukung oleh pengakuan tersangka. “Dari pemeriksaan ternyata ditemukan cairan sperma di kemaluan korban,” kata Anshori, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Dari sanalah, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku Mustakim (27), warga asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pelaku akhirnya pelaku mengakui telah memerkosa korban sesaat setelah dibunuh.
Fakta-fakta baru tersebut akan masuk ke dalam berkas penyidikan. Meski demikian hal itu tidak akan mengubah penetapan pasal terhadap pelaku. Dalam perkara ini tersangka Mustakim dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa AF ditemukan oleh ayahnya tewas di dalam kamar rumahnya, pada Senin (19/1/2023) pagi lalu dengan posisi terlentang di atas kasur. Dari hasil autopsi terhadap jasad korban ditemukan 10 luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan tangan. Tusukan pada bagian dada diduga menjadi penyebab kematian korban.
Dari proses penyelidikan, Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku, yang tidak lain adalah mantan kekasih korban. Pasca-pembunuhan, pelaku Mustakim sempat kabur ke Malang dan Blitar. Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Din/RED)





