BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembacokan terhadap ARK (16), seorang suporter sepak bola yang meninggal dunia setelah diserang di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat. Tersangka berinisial MR (26) disebut bukan bagian dari kelompok suporter mana pun dan diduga menyerang korban secara acak.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka diketahui kerap mengajak orang lain terlibat tawuran. Ia juga disebut selalu membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pelaku spontan melakukan tawuran tersebut,” kata Arfan di Mapolres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Arfan menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika tersangka sedang makan bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian. Saat melihat rombongan pengendara sepeda motor yang melintas setelah pertandingan sepak bola, tersangka kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan.
“Pada saat itu dia memang mengajak istrinya makan. Ketika istrinya makan, dia langsung mendatangi korban dan bertindak secara brutal,” ujar Arfan.
Menurut polisi, celurit yang digunakan tersangka memang biasa dibawanya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tawuran di sekitar wilayah tersebut.
“Pelaku atau tersangka ini selalu membawa celurit di badannya. Bisa dibilang, setiap ada kejadian di daerah sana, dia sudah menyiapkan sendiri senjatanya,” ungkap Arfan.
Korban Diduga Diserang Secara Acak
Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan Kapolres, pembacokan tersebut tidak menyasar orang tertentu. Tersangka diduga menyerang secara acak ketika melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas.
Polisi juga menyebut kondisi lokasi kejadian saat itu sudah malam dan relatif gelap. Arfan menegaskan bahwa MR bukan bagian dari rombongan suporter yang berkonvoi setelah pertandingan sepak bola.
“Kami pastikan bahwa tersangka bukan suporter klub mana pun. Dia merupakan pemuda yang bisa dibilang mengajak tawuran,” kata Arfan.
Polisi Sita Celurit dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang sepatu, kaus, celana panjang, jaket, celana pendek berwarna merah, serta senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk memproses dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.(æ/red)





