MADIUN, BeritaTKP.com – Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah hasil pendalaman terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Selain memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata, tersangka diketahui menyukai film bertema horor dan intelijen serta aktivitas yang berkaitan dengan pemecahan teka-teki.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, berdasarkan penelusuran latar belakang, Dwi memiliki riwayat pendidikan dan pekerjaan yang cukup teratur.
Menurut Jumhur, tersangka pernah bekerja di lingkungan kerja yang menuntut kedisiplinan dan keteraturan.
“Dia dari sisi kecerdasan bagus, dari sisi kejiwaan memang dia senang berteka-teki, senang film yang serem dan intelijen,” ungkap Jumhur, Kamis (29/10/2026) malam.
Hasil Pemeriksaan Psikologis Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui karakter serta kemampuan berpikir tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tingkat kecerdasan Dwi disebut berada di atas rata-rata. Ia juga diketahui merupakan lulusan salah satu politeknik ternama di Bandung dan pernah bekerja sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.
Roy turut menyampaikan adanya kecenderungan sifat superior berdasarkan hasil tes psikologis yang telah diterima penyidik.
“Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” terang Roy.
Meski demikian, polisi menyatakan belum menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka. Selama menjalani pemeriksaan, kondisi psikologis Dwi dinilai stabil.
Penyidik juga menduga kemampuan intelektual tersangka berperan dalam penyusunan rencana pelarian serta upaya menghilangkan barang bukti. Namun, kegemaran menonton film horor maupun bertema intelijen tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Kasus ini bermula dari rencana perjalanan wisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada September 2026. Dini Hardyanti (30) bersama Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami sirinya, sempat membicarakan rencana perayaan ulang tahun AGF (4) sejak 13 September 2026.
Pada 18 September 2026, keduanya bertemu untuk makan malam bersama AGF sekaligus membahas persiapan perjalanan tersebut. Namun, rencana wisata itu tidak pernah terlaksana.
Pada Minggu, 20 September 2026, Dini menjadi korban pembunuhan di sebuah hotel di Kota Madiun. Beberapa jam kemudian, AGF juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Polisi menduga tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke area kebun belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan penyidik, jasad korban dibakar menggunakan tungku buatan. Sisa pembakaran selanjutnya diproses menggunakan mesin, dibakar kembali, lalu dibuang ke sungai.
Perkara ini terungkap setelah keluarga melaporkan Dini dan anaknya hilang. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Dwi Bagus Martono.
Tersangka ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, di sebuah padepokan pengobatan alternatif di Kabupaten Jombang. Polisi menyebut informasi mengenai keberadaan tersangka diperoleh dari pemeriksaan terhadap istri sahnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Seluruh dugaan perbuatan dalam perkara tersebut akan dibuktikan melalui proses peradilan.(æ/red)





