SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Hingga Kamis (29/10/2026), sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, Dwi Bagus Martono (40), pria asal Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga membunuh istri sirinya dan anak tersebut pada 20 September 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, para saksi berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari keluarga korban, pihak hotel yang diduga menjadi lokasi kejadian, hingga orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Total ada 16 saksi. Rata-rata dari pihak keluarga, pihak hotel yang diduga menjadi lokasi eksekusi, serta orang-orang yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pihak keluarga korban pun sudah diperiksa semua,” ujar Jumhur, Kamis (29/10/2026).

Keterangan Istri Sah Bantu Pelacakan Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi juga meminta keterangan dari istri sah tersangka berinisial MA. Ia menjadi salah satu pihak yang pertama dimintai keterangan setelah diamankan penyidik di Surabaya.

Informasi dari MA kemudian membantu polisi menelusuri keberadaan Dwi Bagus Martono. Penyidik memeriksa sejumlah rumah kerabat dan teman tersangka hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya di wilayah Jombang.

Polisi juga telah memeriksa pemilik tempat persembunyian tersangka yang disebut berada di sebuah gubuk milik kerabatnya.

Meski jumlah saksi telah mencapai 16 orang, penyidik menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan tersangka lain.

“Sejauh ini belum mengarah ke tersangka baru. Tersangka masih tunggal,” kata Jumhur.

Jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan, termasuk berdasarkan temuan dari proses prarekonstruksi.

Berawal dari Laporan Orang Hilang

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan atas laporan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan kecemburuan korban terhadap istri sah tersangka. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Setelah sempat melarikan diri, Dwi Bagus Martono akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah gubuk di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi melakukan penggeledahan di pekarangan rumah tersangka dan menemukan sisa tulang korban yang belum hancur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, cairan dexlite, mesin penggiling, serta dua unit mobil jenis Pajero dan Karimun.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.(æ/red)