DE, Tersangka upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

Malang, BeritaTKP.com – Tersangka yang melakukan percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang berhasil diringkus anggota Polresta Malang Kota. Meski begitu, polisi juga masih terus mendalami kasus penyelundupan barang haram tersebut.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka adalah seorang wanita berinisial DE (45), warga asal Sukun, Kota Malang. “Ia terbukti sengaja menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam sayur tempe. Beruntung petugas Lapas Malang mampu membongkar penyelundupan ini dan menemukan barang bukti narkoba,” kata Dodi.

Di dalam sayur lodeh tempe tersebut, petugas Lapas Lowowaru menemukan narkoba satu klip kecil sabu seberat 1,55 gram, satu bungkus plastik kecil ganja seberat 1,25 gram, dan dua pil inex. “Kami juga mengamankan HP milik tersangka serta keresek putih berisi sayur tempe,” ujar Dodi.

Diketahui tersangka DE menyelundupkan barang haram ke lapas bersama satu orang temannya. Namun, temannya berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi. “Kami masih cari terduga pelaku lainnya,” tegas Dodi.

Kini atas perbuatannya tersebut, tersangka DE diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)