Tersangka pengirim sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman.

BANTUL , BeritaTKP.com – Berkas-berkas  kasus takjil bersianida dengan tersangka seorang perempuan bernama Nani Aprilliani Nurjaman ,25, sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Selanjutnya Nani akan dititipkan ke Lapas khusus perempuan yang berada di Gunungkidul.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi, Rabu (25/8/2021).

Suwandi menyebutkan berkas kasus dari Nani sudah P-21. Perkara takjil sianida yang menewaskan seorang anak dari driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan.

“Sudah dilimpahkan di kami, karena jaksa kami sudah meneliti sudah lengkap, sehingga layak untuk kami sidangkan,” ujarnya.

Suwandi mengaku bakal segera mendaftarkan berkas Nani takjil sianida ke Pengadilan Negeri Bantul. Di pu menargetkan pelimpahan berkas Nani ke pengadilan tak sampai 2 pekan lamanya.

“Penyerahan tersangka, tahap 2 segera kami limpahkan ke pengadilan, karena berkasnya sudah lengkap sesuai dengan hasil penelitian dari jaksa kami,” katanya.

“Insyaallah tidak lama, mudah-mudahan tidak lebih dari 2 minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Untuk jaksanya nanti akan ada 4 jaksa, ketuanya pak Kasie Pidum,” lanjut Suwandi.

Selama proses hukum berlangsung, Nani akan dititipkan di Lapas Kelas II B khusus wanita di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. “Nanti akan ditahan di lapas khusus wanita, karena kan sudah ada lapas khusus untuk wanita,” ucapnya.

Suwandi mengaku bakal mendakwa Nani takjil sianida dengan sejumlah pasal. Salah satunya tentang Pasal Perlindungan Anak.

“Terkait dengan dakwaan kami akan mendakwakan sebanyak mungkin, nanti mana yang akan terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan nanti. Antara lain Pasal

yang kami dakwakan kurang lebihnya pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP,” urai Suwandi.

Dia beralasan banyaknya dakwaan diharapkan bisa memberikan efek jera ke Nani. Terlebih akibat perbuatan Nani, seorang bocah yang tak bersalah harus kehilangan nyawanya.

“Mengenai ancamannya yaitu maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nani Aprillia Nurjaman pengirim takjil sate beracun sianida itu ditangkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4) lalu. Wanita itu diketahui berasal dari Majalengka dan sudah lama menetap di DIY.

Polisi menyebut motif dari Nani mengirim sate beracun itu karena Nani sakit hati dengan Tomy. Nani yang pernah menjalani hubungan dengan Tomy, diduga sakit hati karena Tomy telah menikahi wanita lain.

“Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya,” terang Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria beberapa  waktu yang lalu.

(RED)