
BOJONEGORO, BeritaTKP.com – Seorang ayah kandung di Bojonegoro melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 9 kali. Korban yang baru berusia 11 tahun itu kini telah melahirkan seorang bayi dengan prematur.
Pelaku berinisial S ,39, warga asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Dalam pemeriksaan pelaku, korban serta saksi, terungkap bahwa persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Januari 2021 yang lalu.
“Awalnya dapat laporan dari warga dan keluarga. Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (25/8/2021).
S nekat melakukan persetubuhan terhadap anak kandung karena nafsu birahi. Persetubuhan terjadi saat sang istri sedang pergi bekerja menjadi buruh tani.
“Murni karena nafsu saja. Dilakukannya di rumah saat siang hari karena istri sedang bekerja di sawah. Kalau menurut pengakuan dari pelaku sebanyak 9 kali menyetubuhi anaknya itu,” imbuh Pandia.
Korban terpaksa menuruti kemauan sang ayah karena dibentak dan diancam. Kini proses hukum sedang berjalan, dan korban telah melahirkan bayi secara prematur. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.
“Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami korban bisa segera pulih kembali,” kata Pandia.
Pelaku persetubuhan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RED)





